JAKARTA – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda kembali menjadi sorotan publik. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf memastikan hingga saat ini belum ada usulan resmi yang masuk ke DPR RI terkait perubahan nomenklatur tersebut.
Penegasan itu sekaligus memperjelas bahwa proses pergantian nama sebuah provinsi tidak dapat dilakukan hanya melalui kebijakan pemerintah daerah atau peraturan daerah (Perda), melainkan harus melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI.
Dede Yusuf mengatakan, setiap perubahan nama daerah memiliki konsekuensi hukum sehingga wajib mengikuti prosedur legislasi nasional.
“Belum ada (usulan). Jadi, perubahan apa pun kan harus masuk undang-undang. Nggak bisa ditentukan sendiri melalui Perda. Harus jadi undang-undang,” kata Dede Yusuf, Rabu (8/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi respons atas kembali menguatnya aspirasi sejumlah pihak yang mendorong perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda. Isu itu belakangan kembali bergulir setelah mendapat perhatian di lingkungan DPRD Jawa Barat.
Perubahan Nama Provinsi Harus Diputuskan DPR RI
Menurut Dede, aturan mengenai perubahan nama atau nomenklatur wilayah administratif sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan akhir bukan berada di tingkat pemerintah daerah, melainkan melalui persetujuan DPR RI bersama pemerintah.
Ia menegaskan bahwa perubahan nama provinsi maupun kabupaten/kota merupakan bagian dari produk hukum nasional sehingga seluruh tahapan harus melalui proses legislasi.
“Legislator Partai Demokrat itu menjelaskan perubahan nomenklatur, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diatur melalui undang-undang. Karena itu, setiap perubahan harus diputuskan di DPR RI.”
Dengan demikian, kata Dede, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi di Komisi II DPR RI mengenai usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat karena dokumen pengusulan belum pernah diterima.
DPR Sebut Masih Sebatas Wacana
Selain belum adanya usulan resmi, Dede Yusuf juga menilai pembahasan mengenai perubahan nama Jawa Barat masih berada pada tahap aspirasi.
Ia bahkan mengungkapkan telah mendengar bahwa Gubernur Jawa Barat juga belum memberikan dukungan terhadap usulan tersebut.
“Jadi menurut kami, kan belum ada sekarang ini, masih usulan. Saya dengar Pak Gubernur juga nggak setuju itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa wacana pergantian nama provinsi masih memerlukan proses panjang apabila benar-benar ingin diwujudkan, termasuk memperoleh dukungan dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga DPR RI.
DPRD Jawa Barat Mulai Bahas Aspirasi Tatar Sunda
Di sisi lain, usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat memang terus bergerak di tingkat daerah. Komisi I DPRD Jawa Barat dikabarkan telah menggelar rapat kerja bersama tim pengusul sebagai langkah awal menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Pertemuan itu menjadi bagian dari pembahasan awal sebelum usulan dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, pembahasan di DPRD belum berarti usulan otomatis dapat diberlakukan, mengingat perubahan nama provinsi merupakan kewenangan yang harus diputuskan melalui undang-undang di tingkat nasional.
Dengan kata lain, pembahasan di DPRD Jawa Barat baru menjadi tahap awal penyaluran aspirasi masyarakat. Apabila nantinya disepakati untuk diajukan secara resmi, usulan tersebut masih harus melewati proses panjang, mulai dari penyampaian kepada pemerintah pusat hingga pembahasan bersama DPR RI sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga kini, belum ada agenda legislasi nasional yang memuat pembahasan mengenai perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda. Pernyataan Dede Yusuf sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses masih berada pada tahap wacana dan belum memasuki pembahasan resmi di parlemen.