BANTEN – Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf dan penguatan perlindungan lahan pertanian produktif dalam pertemuan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten. Pertemuan itu juga membahas peningkatan pelayanan pertanahan agar lebih cepat, sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, Jazuli Juwaini, mengatakan persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, keadilan sosial, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pertemuan di Kantor Wilayah ATR/BPN Banten tersebut diterima Kepala Kanwil ATR/BPN Banten Harison Mocodompis bersama jajaran. Jazuli hadir didampingi Ketua Majelis Amanah PB Mathla’ul Anwar Embay Mulya Syarif, Wakil Ketua Umum Bidang Kesejahteraan Rakyat Muhammad Arif Kirdiat, Ketua Badan Wakaf Fuad Syauqi, Ketua PW Mathla’ul Anwar Banten Taufik Rohman, serta sejumlah pengurus lainnya.
“Kami mendorong BPN untuk terus memperbaiki kualitas layanan kepada rakyat. Mengurus surat tanah dan sertifikasi harus semakin mudah dan cepat, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam memberikan kepastian atas hak-hak mereka,” kata Jazuli.
Ia juga mengapresiasi percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banten yang dinilai memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.
“Kami mengapresiasi capaian Kanwil ATR/BPN Banten dalam percepatan sertifikasi tanah melalui PTSL. Program ini sangat penting karena menyangkut kepastian hukum atas tanah rakyat, terutama masyarakat kecil,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, PB Mathla’ul Anwar dan ATR/BPN sepakat memperkuat kolaborasi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, baik aset milik organisasi maupun tanah wakaf masjid dan wakaf perseorangan.
“Mathla’ul Anwar ingin berkolaborasi untuk memudahkan pengurusan tanah-tanah wakaf, baik aset wakaf MA maupun masjid dan wakaf perseorangan di luar organisasi. Ini bagian dari khidmah dan kontribusi ormas bagi umat,” tutur Jazuli.
Ia menegaskan legalitas aset wakaf penting agar pengelolaannya lebih tertib, produktif, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi pendidikan, dakwah, pelayanan sosial, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain isu wakaf, Jazuli juga meminta ATR/BPN memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya alih fungsi lahan menjadi kawasan industri dan properti.
“Kami meminta BPN bersama pemerintah daerah benar-benar menjaga tanah rakyat dan lahan pertanian produktif agar tidak mudah beralih fungsi menjadi industri dan properti. Ini bukan untuk menghambat pembangunan atau investasi, tetapi untuk menjaga kedaulatan pangan dan masa depan petani kita,” tegasnya.
Menurutnya, penyusutan lahan pertanian secara terus-menerus dapat mengancam kehidupan petani sekaligus ketahanan pangan nasional.
Jazuli juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat kecil untuk mencegah sengketa serta memperkuat perlindungan hukum atas aset yang dimiliki.
“Urusan surat tanah rakyat kecil harus dipermudah. Mereka harus memiliki kepastian hukum dan jangan sampai terzalimi secara struktural hanya karena lemah secara administrasi atau tidak memiliki akses terhadap layanan pertanahan,” ucapnya.
Ia menambahkan, sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan sebagai aset yang mendukung akses pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.