LAMPUNG – Gadis cantik berinisial NL (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri uang milik calon mertuanya. Pelaku berhasil menguras ATM milik korban sebesar Rp 76 juta.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi berhasil mengungkap modus pencurian yang dilakukan NL pada 30 Januari 2025.
Pelaku memanfaatkan kesempatan saat pacarnya tengah merawat orang tuanya yang sedang sakit di rumah sakit.
Modus Pencurian
Pelaku yang berpacaran dengan anak korban ini, diketahui mengakses dompet orang tua pacarnya dan mengambil ATM milik korban. “Korban saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit,” ujar AKBP Erwin saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025).
Erwin menambahkan, NL mengetahui nomor PIN ATM korban karena diduga sama dengan PIN handphone pacarnya. Pelaku kemudian mencoba mencocokkan PIN ATM dan ternyata berhasil. Dengan akses penuh, pelaku langsung menguras saldo ATM tersebut dalam beberapa kali transaksi.
Pelaku menarik uang di ATM
Pelaku melakukan penarikan uang secara bertahap sebanyak tujuh kali hingga total mencapai Rp 76.825.000. “Kami amankan satu buku tabungan BRI, ATM BRI, dan tas milik tersangka,” kata AKBP Erwin.
Menurut pengakuan polisi, uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya bersama dengan anak korban. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian.
Ancaman Hukum
Terkait perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini mencuri perhatian publik, mengingat pelaku adalah kekasih dari anak korban, yang seharusnya memperlakukan orang tua pacarnya dengan hormat dan bukan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Polisi berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.