JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada hari ini, Sabtu (14/6/2025), kembali mengalami kenaikan signifikan, yaitu sebesar Rp9.000 per gram. Dengan demikian, harga emas per gram di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, kini tercatat sebesar Rp1.960.000, sebelumnya Rp1.951.000 per gram.
Selain itu, harga buyback emas Antam juga mencatatkan lonjakan, naik Rp10.000 per gram menjadi Rp1.805.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.795.000 per gram. Buyback sendiri merujuk pada harga yang ditawarkan untuk pemegang emas yang ingin menjual kembali batangan emas mereka kepada Antam.
Namun, perlu dicatat bahwa harga ini berlaku di butik tertentu dan dapat bervariasi di gerai emas Antam lainnya.
Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% dari harga pembelian. Bagi pembeli yang ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu 0,25%, dapat melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Untuk transaksi buyback, Antam menetapkan pajak PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai transaksi buyback.
Rincian Harga Emas Antam 14 Juni 2025
- 0.5 gram: Rp1.030.000
- 1 gram: Rp1.960.000
- 2 gram: Rp3.860.000
- 3 gram: Rp5.765.000
- 5 gram: Rp9.575.000
- 10 gram: Rp19.095.000
- 25 gram: Rp47.612.000
- 50 gram: Rp95.145.000
- 100 gram: Rp190.212.000
- 250 gram: Rp475.265.000
- 500 gram: Rp950.320.000
- 1.000 gram: Rp1.900.600.000
Dengan adanya kenaikan ini, para investor dan pemegang emas batangan dapat memperhitungkan kembali strategi investasi mereka, terutama terkait dengan potensi pajak yang dikenakan pada transaksi pembelian dan penjualan.