Unggahan mengenai rencana penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk kelompok masyarakat desil 6 hingga 10 per 1 November 2026 mendadak viral dan memicu keresahan warga di media sosial. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan tersebut murni merupakan tindak lanjut atas pemutakhiran data berkala dari kementerian dan lembaga yang berwenang.
Isu ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat di platform Threads serta berbagai media sosial lainnya. Sejumlah warganet membagikan tangkapan layar yang menunjukkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik mereka berubah menjadi nonaktif pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang ditanggung pemerintah daerah.
Banyak warganet yang menyuarakan kekhawatirannya dan mempertanyakan tingkat akurasi verifikasi desil ekonomi masyarakat di lapangan.
BPJS Kesehatan: Penentuan Desil Bukan Kewenangan Kami
Merespons gelombang pertanyaan publik, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penetapan desil kriteria penerima bantuan sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait pengelolaan data kemiskinan, bukan keputusannya BPJS Kesehatan secara mandiri.
“Dari pihak BPJS Kesehatan, pemutakhiran data itu sebenarnya dilakukan setiap bulan. Ini bukan sekadar penonaktifan, melainkan penggantian data peserta yang memang sudah tidak lagi sesuai dengan kriteria desil yang kami terima dari instansi berwenang,” terang Rizzky saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan bertindak sebagai eksekutor data agar alokasi subsidi dari APBN maupun APBD dapat dialihkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Solusi dan Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif
Bagi masyarakat yang kartu PBI-nya terlanjur dinonaktifkan padahal masih berada dalam kondisi tidak mampu atau membutuhkan penanganan medis mendesak, Rizzky meminta peserta tidak panik. Pemprov dan dinas terkait telah menyediakan jalur pengaduan berevaluasi.
Peserta dapat mengajukan laporan sanggahan dengan langkah-langkah berikut:
-
Minta Surat Keterangan: Jika peserta atau anggota keluarga sedang dalam kondisi sakit dan dirawat, minta surat keterangan medis resmi dari fasilitas kesehatan.
-
Lapor ke Instansi Lokal: Bawa dokumen kependudukan dan surat keterangan medis tersebut ke kantor kelurahan, kecamatan, atau Dinas Sosial setempat.
-
Pengajuan Reaktivasi: Pihak Dinas Sosial akan memverifikasi ulang kondisi ekonomi faktual peserta untuk diajukan kembali dalam daftar penerima bantuan (PBI).
Imbauan Cek Status Kepesertaan Secara Berkala
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif memeriksa status JKN masing-masing secara berkala agar tidak terhambat saat mendadak membutuhkan layanan medis di rumah sakit atau puskesmas.
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri melalui tiga kanal resmi:
-
Aplikasi Mobile JKN
-
Layanan WhatsApp (CHIKA): 0811-8165-165
-
BPJS Kesehatan Care Center: 165