KALTARA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan 22 koli pakaian bekas impor atau balpres asal Tawau, Malaysia, di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit perahu kayu beserta barang bukti yang diperkirakan bernilai Rp62 juta.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, Satuan Tugas Kopaska Guspurla Koarmada II, dan Satgas Intelijen BAIS TNI pada Jumat (30/10/2026) dini hari.
Dari hasil operasi, petugas menyita 16 koli dan enam karung pakaian bekas impor yang diangkut menggunakan sebuah longboat atau perahu kayu. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi jaringan agen yang diterima Tim Quick Response Lanal Nunukan sekitar pukul 01.00 WITA. Informasi itu menyebutkan adanya rencana pengiriman balpres melalui jalur laut di perairan Sebatik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai terlibat dalam aktivitas penyelundupan.
Namun, saat petugas mendekat, sejumlah orang yang berada di atas longboat justru berpindah ke speedboat dan melarikan diri ke arah utara.
Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut. Akan tetapi, pengejaran dihentikan setelah kapal itu memasuki wilayah perairan Malaysia.
Meski para pelaku berhasil meloloskan diri, petugas tetap mengamankan longboat beserta seluruh muatannya. Kapal kemudian dikawal menuju Posal Sei Pancang dan tiba sekitar pukul 04.20 WITA sebelum dibawa ke Mako Lanal Nunukan.
Dari hasil pendalaman sementara, penyelundupan pakaian bekas tersebut diduga menggunakan modus pengangkutan secara bertahap untuk menghindari pengawasan petugas.
Balpres awalnya dibawa dari Tawau, Malaysia, menggunakan speedboat bermesin besar. Di tengah laut, muatan kemudian dipindahkan ke longboat bermesin kecil. Selanjutnya, barang-barang tersebut diduga akan kembali dipindahkan ke speedboat lain yang menggunakan mesin berkekuatan 200 PK untuk dibawa menuju lokasi tujuan.
Penggunaan longboat juga diduga menjadi bagian dari upaya mengelabui petugas. Bentuk perahu tersebut menyerupai kapal yang biasa digunakan masyarakat setempat untuk menjalankan aktivitas sebagai nelayan rumput laut.
Dengan cara itu, aktivitas pengangkutan barang diduga dapat menyatu dengan lalu lintas perahu masyarakat yang beraktivitas di sekitar perairan Sebatik.
Sementara itu, Lanal Nunukan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik balpres, pihak penerima, hingga jaringan yang berada di balik upaya penyelundupan tersebut.
Untuk penanganan lebih lanjut, pemeriksaan dan pendataan barang bukti dilakukan bersama Kantor Bea dan Cukai Nunukan. Proses penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Bea dan Cukai sebagai instansi yang menjadi leading sector dalam bidang kepabeanan.
Adapun seluruh barang bukti untuk sementara dititipkan di Mako Lanal Nunukan hingga diterbitkannya surat penetapan pemusnahan.