KUDUS – Operator bus PO Hariyanto yang berbasis di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan untuk menghentikan seluruh pemutaran lagu dan musik di dalam armadanya. Keputusan ini diambil menyusul pemberlakuan ketentuan pembayaran royalti atas penggunaan lagu secara komersial di ruang publik.
“Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti,” ujar Kustiono, operator PO Hariyanto, saat ditemui di Kudus, Selasa (19/8/2025), dilansir dari Antara.
Langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima instruksi dari kantor pusat di Jakarta, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran bertanggal 16 Agustus 2025. Dalam surat itu, seluruh awak armada diminta tidak memutar musik dari platform apa pun, termasuk YouTube, USB, maupun media lainnya, sampai ada kebijakan lebih lanjut.
Kustiono mengakui belum dapat memprediksi dampak kebijakan ini terhadap minat penumpang. Namun, kebijakan ini diberlakukan di tengah situasi sulit, di mana perusahaan tengah menghadapi penurunan jumlah penumpang yang cukup signifikan.
“Dulu per bulan bisa melayani hingga 100 ribu penumpang dengan jumlah penumpang setiap harinya bisa 2.000-an orang untuk total semua jaringan. Sekarang hanya sekitar 60 ribu-an penumpang per bulan,” jelasnya.
Menurutnya, penurunan jumlah penumpang ini sudah terasa sejak sebelum Pemilu 2024 dan terus berlanjut hingga kini. Penurunan juga terjadi pada layanan bus wisata, meski tidak sebesar jalur reguler.
Kondisi ini turut berdampak pada keputusan manajemen untuk menunda rencana peremajaan armada. Padahal, pada 2024 lalu, perusahaan sempat menambah 20 unit bus baru untuk rute-rute seperti Muria, Madura, Solo, Pemalang, Jakarta, dan Pekalongan.
“Kalau kondisi ekonomi membaik, kami berencana melakukan peremajaan armada lagi seperti dulu. Namun, dengan kondisi ekonomi yang lesu dan jumlah penumpang yang terus menurun, manajemen saat ini memilih strategi bertahan,” tambahnya.
Dari total sekitar 200 unit bus yang dimiliki, hanya sekitar 150 unit yang masih aktif beroperasi.
Sebagai informasi, kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini mewajibkan pihak yang memutar lagu secara komersial di ruang publik untuk membayar royalti kepada pencipta dan pemegang hak terkait.



