JAKARTA — Perubahan mengejutkan terjadi di jajaran tim kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengundurkan diri dari posisinya karena alasan kesehatan. Untuk melanjutkan pendampingan hukum, Febrie menunjuk mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Pergantian ini berlangsung tepat saat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat malam.
Resmi Kantongi Surat Kuasa Perdana
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, membenarkan bahwa dirinya baru saja menerima mandat untuk mengawal proses hukum mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut. Ia mendampingi kliennya secara langsung selama proses pemeriksaan perdana di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.
“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” ungkap Febri Diansyah di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat malam.
Pengunduran diri Hotman Paris yang mendadak karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan membuat Febri harus bergerak cepat menyusun strategi pendampingan hukum di tengah penyidikan maraton yang berlangsung sekitar 10 jam.
Dicecar Puluhan Pertanyaan dan Pilih Kooperatif
Dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka TPPU, penyidik Tim 9 Kejagung memberondong Febrie Adriansyah dengan puluhan materi pertanyaan. Febri Diansyah memastikan kliennya menjawab seluruh cecaran penyidik secara terbuka.
“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” jelas Febri.
Meskipun langsung menghadapi tindakan penahanan oleh penyidik pada pemeriksaan pertama ini, pihak kuasa hukum menegaskan komitmen kliennya untuk terus mengikuti alur hukum yang berlaku secara profesional.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus: Barang Bukti Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar
Penetapan tersangka terhadap sosok yang akrab disapa FA ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sprindik TPPU diterbitkan usai pihaknya menerima penyerahan berkas dan penyitaan barang bukti bernilai fantastis dari Mabes Polri. Barang bukti tersebut mencakup emas batangan seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Kasus TPPU ini sekaligus melengkapi tiga perkara tindak pidana korupsi lain yang ditangani Kejagung hasil kerja sama dengan Polri, yaitu:
- Sprindik Nomor 43: Dugaan korupsi dan TPPU PT KNI.
- Sprindik Nomor 44:Dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU pemicu pemadaman listrik (blackout).
- Sprindik Nomor 45:Dugaan penyimpangan dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri.