JAKARTA – Hukuman terdakwa dugaan kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis telah terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata hakim Teguh dalam sidang, Kamis (13/2).
Selain itu, majelis hakim juga menaikkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan inkrah uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk negara, dan jika dirinya tidak memiliki aset yang cukup, maka hukuman penjara Harvey akan bertambah 10 tahun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding karena menilai vonis awal 6,5 tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa jaksa telah menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun berdasarkan alat bukti di persidangan.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun ini, Harvey Moeis, yang juga suami aktris Sandra Dewi, akhirnya menerima hukuman jauh lebih berat di tingkat banding.