JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas jumlah suara partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Menurutnya, putusan ini mungkin tidak berlaku untuk Pilkada 2024 karena tidak disebutkan dengan jelas kapan penerapannya.
“Putusan ini bisa saja berlaku di 2029 karena tidak ada kejelasan kapan akan diterapkan, berbeda dengan Putusan 90 tahun 2023 yang secara tegas menyatakan berlaku di Pilpres 2024,” ujar Rizaldy.
Ia menambahkan, perubahan ini merupakan isu konstitusional yang sangat penting, sehingga penerapannya harus dipertimbangkan dengan hati-hati. “Perubahan ini menyangkut pengusungan partai politik dalam Pilkada, yang merupakan aspek fundamental dalam proses tersebut. Karena itu, penerapannya membutuhkan waktu dan kehati-hatian,” lanjutnya.
Rizaldy juga menyebutkan bahwa meskipun Putusan MK berlaku sejak diucapkan, dalam hal eksekusi biasanya harus disebutkan secara tegas kapan mulai berlaku, agar tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya oleh pemerintah, DPR, dan KPU.
Selain itu, banyak isu lain yang juga sedang dibahas di MK, seperti syarat minimal usia calon kepala daerah dan mantan narapidana yang dapat mencalonkan diri, yang menurut Rizaldy perlu diperjelas dalam setiap putusan.
Di sisi lain, Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak lagi berlaku secara mengikat, dan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah berdasarkan persentase suara yang disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Hal ini mengubah ambang batas pencalonan yang sebelumnya sebesar 25% dari perolehan suara partai atau gabungan partai hasil Pileg DPRD atau 20% kursi DPRD.