JAKARTA – Teheran menegaskan proses menuju kesepakatan damai permanen dengan Amerika Serikat belum dapat dimulai selama ancaman terhadap Iran masih terjadi.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi sebagai sikap resmi pemerintah terkait kelanjutan diplomasi kedua negara.
Araghchi menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Paragraf 13 Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Islamabad.
Menurutnya, isi MoU secara tegas mengatur pembahasan kesepakatan akhir tidak dapat dimulai apabila ancaman terhadap Iran belum dihentikan.
Melalui akun media sosial X, Araghchi meminta Amerika Serikat menghormati seluruh isi perjanjian yang telah disepakati bersama.
MoU Islamabad merupakan kesepakatan yang dimediasi Pakistan dan resmi berlaku sejak 18 Juni 2026.
Kesepakatan tersebut disahkan secara elektronik oleh Presiden Iran Masoud Pezeshkian dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Dokumen berisi 14 poin itu menjadi dasar pembukaan jalur diplomasi selama 60 hari antara Teheran dan Washington.
Dalam periode tersebut, kedua negara menjalankan perundingan tidak langsung untuk mencari solusi damai yang bersifat permanen.
Pernyataan Araghchi muncul setelah Presiden AS Donald Trump kembali menyampaikan sikap keras terhadap Iran.
Trump menegaskan Iran tidak boleh memiliki senjata nuklir sebagai bagian dari kebijakan keamanan Amerika Serikat.
Ia juga memperingatkan Washington siap menggunakan kekuatan militer apabila jalur diplomasi gagal mencapai hasil.
Meski demikian, Trump mengaku tetap mengutamakan penyelesaian melalui perundingan dibandingkan opsi militer.
Trump mengatakan Amerika Serikat akan membuat kesepakatan atau menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara lain jika diperlukan.
Ia juga menyebut langkah militer tidak akan sulit dilakukan, namun tetap berharap dapat menghindari dampak terhadap penduduk Iran.
Ketegangan terbaru ini memperlihatkan proses diplomasi Iran dan Amerika Serikat masih menghadapi tantangan besar.
Keberhasilan MoU Islamabad kini bergantung pada komitmen kedua negara menjaga ruang dialog tanpa tekanan maupun ancaman.***