JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Desakan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya satu santri akibat luka bakar, sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan karena mengalami luka serius.
Selain meminta pelaku utama dijatuhi hukuman maksimal, Lalu Hadrian juga menyoroti dugaan adanya keterlambatan penanganan perkara hingga indikasi intimidasi terhadap keluarga korban. Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Politikus PKB itu menilai kasus yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mencederai rasa aman para santri. Karena itu, aparat penegak hukum diminta bekerja profesional, transparan, dan independen dalam mengusut perkara.
“Saya sangat prihatin dan berduka atas meninggalnya salah satu santri akibat peristiwa yang sangat memilukan ini. Kasus ini harus diusut tuntas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya,” kata Lalu Hadrian, Rabu (8/7/2026).
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan NTB II tersebut, informasi yang berkembang mengenai dugaan lambannya penanganan kasus menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan. Ia meminta kepolisian menelusuri secara menyeluruh sejak awal terjadinya peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang berupaya menghambat proses hukum.
Lalu menegaskan, apabila benar ditemukan adanya keterlambatan penanganan maupun upaya menyembunyikan fakta, maka pihak-pihak yang terlibat juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kalau benar ada keterlambatan penanganan atau upaya menutupi kasus ini, maka itu juga harus diusut. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dugaan Intimidasi Keluarga Korban Jadi Sorotan
Ketua DPW PKB NTB itu juga memberikan perhatian khusus terhadap informasi yang menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, apabila dugaan itu terbukti, tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap proses penegakan hukum yang tidak dapat ditoleransi.
“Apalagi beredar kabar bahwa ada intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melapor ke polisi. Jika dugaan itu benar, maka pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada tekanan kepada korban ataupun keluarganya dalam perkara pidana seperti ini,” ujarnya.
Ia menilai perlindungan terhadap korban dan keluarganya harus menjadi prioritas selama proses penyelidikan berlangsung. Negara, kata dia, berkewajiban memastikan para korban dapat memperoleh keadilan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Pesantren Harus Menjadi Tempat Aman bagi Santri
Dalam keterangannya, Lalu Hadrian juga mengingatkan bahwa pondok pesantren merupakan institusi pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh santri. Oleh sebab itu, apabila terjadi dugaan tindak pidana di lingkungan pesantren, pengelola diharapkan bersikap terbuka serta mendukung sepenuhnya proses hukum.
Ia menegaskan, langkah pertama yang semestinya dilakukan pengelola lembaga pendidikan adalah melaporkan kejadian kepada aparat berwenang sekaligus memberikan pendampingan kepada para korban.
“Seharusnya pihak pesantren yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut kepada aparat dan memberikan perlindungan kepada para korban. Jangan sampai justru ada upaya intimidasi atau ancaman terhadap korban maupun keluarganya. Sikap seperti itu sangat tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Menurutnya, transparansi dalam penanganan kasus menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan, khususnya pesantren yang selama ini dikenal sebagai tempat pembinaan karakter dan pendidikan agama.
Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum
Lalu Hadrian menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku utama pembakaran. Aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang diduga membantu, menutupi fakta, maupun menghambat jalannya penyidikan.
Ia menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Pelaku pembakaran harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pihak lain yang ikut menutupi kasus atau melakukan intimidasi, mereka juga harus diproses secara hukum. Jangan ada impunitas dalam perkara ini,” tegasnya.
Desakan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar aparat kepolisian mengungkap perkara secara menyeluruh, mulai dari kronologi kejadian, motif pelaku, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam menghambat proses penegakan hukum. Dengan demikian, keadilan bagi korban dan keluarganya dapat benar-benar diwujudkan, sekaligus memperkuat jaminan perlindungan bagi para santri di lingkungan pendidikan pesantren.