JAKARTA – Kolaborasi antarinstansi negara kembali menjadi sorotan publik setelah keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung tugas Kejaksaan diangkat ke permukaan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa sinergi ini bukan bentuk penyimpangan, melainkan kerja sama lintas lembaga yang sah dan dilandasi konstitusi.
Dalam penjelasan resminya, Prasetyo menyatakan bahwa keterlibatan TNI telah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kejaksaan serta nota kesepahaman bersama yang telah disepakati Kejaksaan, TNI, dan Polri.
“Perpres mengenai keterlibatan TNI dalam mendukung Kejaksaan adalah sesuatu yang normal. Ini bagian dari kerja sama konstitusional,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu memandang keberadaan personel TNI secara skeptis.
Saat ini, lanjutnya, Indonesia menghadapi tantangan strategis nasional yang membutuhkan keterpaduan gerak dan sumber daya dari berbagai institusi negara.
Prasetyo menyebutkan bahwa keterlibatan militer dalam mendukung lembaga penegak hukum tidak perlu dimaknai sebagai ancaman terhadap demokrasi atau supremasi sipil.
Sebaliknya, sinergi ini menjadi bagian dari upaya menyelesaikan tantangan-tantangan besar yang sedang dihadapi negara.
“Saat ini kita sedang bekerja keras dalam dua hal utama: memberantas korupsi dan merebut kembali penguasaan sumber daya alam yang selama ini dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu. Ini adalah tugas besar yang tengah dikerjakan Kejaksaan dan tentu membutuhkan dukungan lintas institusi,” jelasnya.
Ia pun mengajak masyarakat dan pengamat kebijakan publik untuk tidak terjebak dalam simbol atau persepsi lama terhadap militer.
“TNI tidak selalu harus dipersepsikan sebagai ancaman, dan ancaman itu sendiri tidak selalu bersifat militer.”
“Jangan terjebak pada simbol institusinya, tapi mari lihat apa yang bisa kita kerjakan bersama demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Prasetyo.
Pemerintah, kata Prasetyo, tetap menjunjung tinggi kritik dan masukan publik.
Namun ia mengingatkan agar penilaian terhadap kebijakan kerja sama antarlembaga dilakukan secara proporsional dan berdasarkan substansi, bukan persepsi semata.***