JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan hasil pemulihan aset negara dengan menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Dari total nilai tersebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah keberhasilan pelacakan dan pengembalian aset milik terpidana kasus korupsi kredit Bapindo, Eddy Tansil, senilai Rp51,68 miliar.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026). Momentum ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga mencakup upaya mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
Dalam acara tersebut, uang hasil pemulihan aset ditampilkan secara terbuka sebelum diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Langkah itu menjadi bagian dari transparansi kepada publik mengenai hasil nyata penanganan perkara korupsi dan pemulihan aset negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan PNBP tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat mengenai penyelesaian perkara-perkara besar yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar enggak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Aset Eddy Tansil Berhasil Dilacak
Keberhasilan melacak aset Eddy Tansil menjadi salah satu capaian penting Badan Pemulihan Aset Kejagung. Meski Eddy Tansil masih berstatus buron, aset yang terkait dengannya berhasil ditemukan dan diamankan untuk kepentingan negara.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa tim berhasil melakukan penelusuran terhadap aset berupa uang yang terhubung dengan terpidana kasus korupsi tersebut.
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” kata Kuntadi.
Temuan tersebut menambah daftar aset yang berhasil dipulihkan dari perkara korupsi besar yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Kasus Eddy Tansil dikenal sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia yang berkaitan dengan fasilitas kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa upaya pemulihan aset tetap dapat dilakukan meskipun terpidana belum berhasil ditangkap.
BPA Fair Jadi Penyumbang Terbesar
Mayoritas dana yang diserahkan kepada negara berasal dari hasil penjualan aset rampasan melalui BPA Fair 2026 yang menghasilkan pemasukan mencapai Rp978,19 miliar.
Selain itu, terdapat hasil lelang yang harus diserahkan kepada korban perkara sebesar Rp19,12 miliar serta hasil pelacakan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp30,99 miliar.
Akumulasi dari berbagai sumber tersebut menghasilkan total PNBP sebesar Rp1.029.874.376.628 atau lebih dari Rp1 triliun.
“Dengan demikian, pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp1.029.874.376.628,” ujar Kuntadi.
Capaian tersebut menjadi salah satu penyerahan hasil pemulihan aset terbesar yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah Properti Bernilai Tinggi Berhasil Diamankan
Selain aset dalam bentuk uang tunai, Kejaksaan Agung juga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah properti bernilai tinggi yang terkait dengan perkara Eddy Tansil.
Aset tersebut meliputi tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan yang berada di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Tim pemulihan aset juga menemukan sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Aset lainnya berupa 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Rangkaian aset tersebut menunjukkan bahwa proses pelacakan tidak hanya berfokus pada dana tunai, tetapi juga mencakup properti dan aset produktif yang memiliki nilai ekonomi signifikan.
Pemulihan Aset Jadi Fokus Penegakan Hukum
Penyerahan dana hasil pemulihan aset ini memperlihatkan semakin kuatnya pendekatan asset recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jika sebelumnya fokus utama berada pada penghukuman pelaku, kini pengembalian kerugian negara menjadi salah satu indikator penting keberhasilan penanganan perkara.
Kejaksaan menilai pemulihan aset memiliki dampak langsung terhadap keuangan negara karena dana yang berhasil diselamatkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pembangunan.
Langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi karena keuntungan yang diperoleh dari kejahatan pada akhirnya dapat ditelusuri dan dirampas negara.
Acara penyerahan PNBP tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
Hadir pula Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi serta perwakilan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penyerahan dana senilai lebih dari Rp1 triliun tersebut menjadi penanda bahwa upaya pemulihan aset hasil tindak pidana terus diperkuat. Keberhasilan melacak aset Eddy Tansil setelah puluhan tahun kasus bergulir menunjukkan bahwa aset hasil kejahatan tetap dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara, meskipun pelakunya belum berhasil ditangkap.