JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Kerja sama ini difokuskan pada penelusuran jejak transaksi mencurigakan yang diduga terkait praktik korupsi bernilai fantastis, lebih dari Rp1 triliun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa PPATK akan membantu menelaah dokumen perbankan yang telah dikantongi penyidik.
“Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (18/8/2025).
Menurut Setyo, dokumen aliran dana yang dianalisis PPATK akan menjadi kunci untuk memastikan kebenaran temuan awal penyidik KPK.
“Nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak,” tambahnya.
Selain menelusuri dokumen keuangan, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi keterangan dari berbagai pihak yang terkait, mulai dari saksi, calon tersangka, hingga tersangka.
“Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen,” jelas Setyo.
Kerugian Negara dan Kuota Haji Tambahan
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan difinalisasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000.
Padahal, sesuai Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional, yang diperuntukkan bagi jemaah serta petugas haji khusus.
Penggeledahan dan Barang Bukti
KPK sebelumnya menggeledah kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE).
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).”
“Dari barang bukti itu penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8/2025).
Tak hanya itu, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok juga ikut digeledah. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi kuota haji.
“Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi, yang pertama di Depok salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama. Tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda 4,” ujar Budi.
Pencegahan ke Luar Negeri
Untuk memperlancar proses hukum, KPK juga mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Selain Yaqut, dua pihak swasta berinisial IAA dan FHM juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang menyentuh langsung kepentingan umat.
Dengan sinergi KPK dan PPATK, penyidikan diharapkan dapat menyingkap aliran dana dan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi kuota haji.***




