Peredaran narkotika di Kota Banjar, Jawa Barat, menunjukkan tren yang memprihatinkan. Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap enam kasus narkoba dan menetapkan 10 orang tersangka, termasuk tiga pelajar yang masih di bawah umur.
Ketiga pelajar yang ditangkap masing-masing berinisial R-S, S-N-W, dan A-P. Mereka diduga menjadi pengedar narkoba dan kini telah menjalani proses hukum di Lapas Khusus Anak. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 1,95 gram, tembakau sintetis 10,4 gram, serta 5.354 butir obat keras berbagai jenis.
“Kami berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, di antaranya adalah anak-anak atau pelajar yang saat ini sudah diproses hukum lebih lanjut di LPKA. Ini sangat kita sayangkan.”
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Banjar, IPTU Dadang Sutisna, lonjakan kasus ini terjadi selama masa libur Lebaran 2025. Ia menyebutkan bahwa intensitas pengawasan akan ditingkatkan guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Aparat kepolisian berharap agar masyarakat, terutama orang tua dan lembaga pendidikan, turut berperan aktif dalam mencegah anak-anak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang kian mengkhawatirkan.
Laporan: Tim Liputan Garuda TV | Banjar, Jawa Barat
Caption | Admin : Awan | Raihana