JAKARTA – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa berkas kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan dua tersangka, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto (BH), telah dinyatakan lengkap (P21).
Bintoro juga membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap bos jaringan klinik laboratorium Prodia, yang merupakan orang tua dari salah satu tersangka pembunuhan. “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro, Minggu (26/1), dikutip dari Antara.
Bintoro menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan terhadap AN alias Bastian yang diduga melakukan kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan senjata api. Singkat cerita, kami dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkap Bintoro.
Bintoro menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghentikan penyelidikan kasus yang dilaporkan. Mengenai tuduhan dirinya menerima uang Rp20 miliar, Bintoro menyatakan bahwa hal tersebut mustahil dan tidak benar.
Selain itu, Bintoro juga mengakui bahwa dirinya saat ini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar melalui transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” jelasnya.
Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemerasan
Jejak Kasus Pembunuhan di Senopati
Kasus yang sedang ditangani Bintoro bermula pada April 2024, ketika ditemukan seorang remaja perempuan berinisial FA (16) yang tewas setelah dianiaya dengan narkoba dan dilecehkan oleh beberapa pria di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan bahwa polisi menerima laporan tentang seorang remaja tanpa identitas yang meninggal dunia di RSUD Kebayoran Baru. Setelah diselidiki, diketahui korban sempat berada di hotel bersama temannya, APS (16).
“Ternyata korban bersama rekannya yang juga perempuan dan sama-sama berusia 16 tahun beraktivitas di salah satu hotel di Senopati,” ujar Yossi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, Yossi mengungkapkan bahwa di hotel tersebut, korban diduga dicekoki obat-obatan terlarang dan mengalami pelecehan seksual oleh beberapa pria berusia sekitar 40 tahun. “Diduga penyalahgunaan narkotika di hotel tersebut, dan juga ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak berupa persetubuhan atau pencabulan,” kata Yossi.
Penyidik kemudian melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan kedua pria yang terekam CCTV di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, penyidik juga menemukan teman korban dalam kondisi tidak stabil.
“Kami menemukan APS dalam kondisi yang tidak stabil dan dia baru menyadari bahwa temannya telah meninggal dunia,” jelas Yossi.
Polisi akhirnya menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni AN alias Bastian dan BH. Bintoro menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, serta pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. “Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juga UU Darurat tentang penguasaan senjata api tanpa izin,” tambahnya.
Polda Metro Jaya Usut Kasus Pemerasan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (27/1), dikutip dari Antara.
Ade Ary menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan prosedur, secara proporsional, dan profesional. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.





