MAKKAH — Pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah Haji semakin diperketat menjelang puncak musim Haji tahun ini.
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri intensif menggelar patroli di berbagai akses masuk menuju Makkah untuk mencegah masuknya jemaah ilegal.
Langkah ini dilakukan demi menjamin kelancaran, keamanan, serta tertibnya pelaksanaan ibadah suci di kota Makkah.
Menurut laporan Arab News, Selasa (3/6/2025), Pasukan Keamanan Haji yang berjaga di sejumlah pos pemeriksaan telah menangkap enam warga penduduk dan 14 warga negara Arab Saudi.
Mereka terbukti membawa 99 orang yang tidak memiliki izin resmi Haji. Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi pengamanan besar-besaran di wilayah perbatasan Kota Makkah.
Selain itu, dalam kejadian terpisah, dua pelaku lainnya juga dibekuk saat mencoba menyelundupkan 15 jemaah nonresmi ke dalam kota suci.
Para jemaah ilegal tersebut berhasil diamankan sebelum sempat menembus wilayah yang dilindungi aturan ketat. Pemerintah Saudi menegaskan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran peraturan Haji.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius dan akan dikenai sanksi berat,” tegas otoritas setempat dalam pernyataan resminya.
Mereka menambahkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana, termasuk kurungan penjara dan denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp434,3 juta.
Bagi pelanggar yang merupakan warga negara asing, konsekuensinya lebih berat: selain denda, mereka juga akan dideportasi dan dilarang kembali memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para jemaah ilegal juga akan disita sebagai barang bukti pelanggaran.
Tidak hanya bagi penyelundup, aturan keras juga berlaku bagi siapa pun yang nekat menjalankan ibadah Haji tanpa izin resmi.
Denda tambahan hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp86,8 juta) telah diberlakukan sejak 29 April 2025 dan akan terus ditegakkan hingga 10 Juni mendatang.
Melalui kampanye ini, Pemerintah Arab Saudi mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kesucian dan kelancaran pelaksanaan Haji.
Kepatuhan terhadap peraturan, menurut otoritas, adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan suasana ibadah yang aman, tertib, dan sesuai dengan syariat Islam.***