JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Fokus saat ini tertuju pada penelusuran aliran dana hasil dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap agen-agen pengurus dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penyidik KPK mendalami apakah aliran dana mencurigakan ini juga melibatkan pihak lain di luar kementerian.
Guna menggali lebih dalam praktik pemerasan tersebut, penyidik memeriksa Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker periode 2024–2025.
Rizky diperiksa secara intensif mengenai dugaan keterlibatannya dalam praktik permintaan uang terhadap agen TKA.
“Diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker.”
“Serta konfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo dalam keterangan resminya, Selasa (3/6/2025).
Selain Rizky, penyidik turut memeriksa Fitriana Susilowati, pejabat Pengantar Kerja Ahli Madya di Kemenaker.
Pemeriksaan terhadap Fitriana mengarah pada upaya pembuktian mengenai keterlibatan lebih luas dan siapa saja yang turut menikmati uang hasil pemerasan tersebut.
“Didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA, dan peran pihak lain yang menikmati uang hasil pemerasan,” ujar Budi.
Dalam beberapa pernyataan sebelumnya, KPK membuka kemungkinan akan memanggil pihak Imigrasi.
Keterlibatan instansi lain menjadi perhatian dalam membongkar jaringan dugaan pemerasan yang disebut-sebut telah berlangsung sejak 2019.
Tak hanya menyoal praktik pemerasan, KPK juga mengarahkan penyidikan pada proses penerbitan dokumen izin masuk TKA ke Indonesia.
KPK tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang berperan aktif dalam perkara ini. Penelusuran terhadap oknum yang diduga terlibat kini menjadi bagian dari penyidikan menyeluruh.
Sebagai catatan, KPK telah mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan izin kerja untuk TKA ini diduga sudah berlangsung sejak 2019, dengan total nilai mencapai Rp53 miliar.
Dari rangkaian penggeledahan, penyidik juga berhasil mengamankan 13 unit kendaraan sebagai bagian dari barang bukti yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.***