Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menguliti habis borok korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya. Selain memanipulasi izin dapur umum sekolah lewat yayasan fiktif, Dadan Cs ternyata juga melakukan pembengkakan harga (markup) gila-gilaan dalam pengadaan barang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kebutuhan gizi anak sekolah.
Syarief membeberkan bahwa para tersangka sengaja menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa secara asal-asalan dan jauh dari kebutuhan riil di lapangan. Alhasil, uang negara habis dikuras untuk proyek-proyek siluman demi memperkaya diri sendiri.
Rincian Proyek Mubazir dan Markup Harga BGN
Kejagung merilis daftar pengadaan barang mewah bin aneh yang dipaksakan masuk ke anggaran Badan Gizi Nasional periode 2025–2026, yang berujung pada kerugian masif keuangan negara:
-
Motor Listrik Misterius: Pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran fantastis mencapai Rp1 Triliun.
-
Ribuan TV Mewah: Pengadaan 5.400 unit Televisi berukuran 75 Inci yang terbukti tidak sesuai kebutuhan lapangan dan harganya sengaja didongkrak (markup).
-
Puluhan Ribu Gadget: Pengadaan 31.000 lebih unit Tablet yang anggarannya digelembungkan tanpa urgensi yang jelas bagi program makanan.
-
Sepatu “Salah Alamat”: Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai mubazir dan terindikasi kuat menjadi ladang korupsi baru.
“Penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan, sehingga terjadi kerugian negara yang justru tidak mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” bongkar Syarief Sulaeman Nahdi di gedung Kejagung pada Rabu (3/6).
Ancaman Pasal Berlapis dan Penjara 20 Hari Pertama
Akibat perbuatan culas yang mencederai program prioritas Presiden Prabowo ini, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya resmi dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah larinya alat bukti, pihak Kejagung langsung menjebloskan gerbong Dadan Cs ke sel tahanan selama 20 hari ke depan, yang disebar di dua rutan terpisah:
-
Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
-
Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan