JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Selasa (14/1).
Namun, di pemeriksaan kali ini, kapasitas Tom Lembong adalah sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tersangka yang dimaksud adalah Charles Sitorus (CS), mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Tersangka CS,” ujar Harli kepada wartawan, Selasa (14/1).
Harli menjelaskan, bahwa status Tom Lembong sebagai tersangka masih dalam tahap penyidikan dan pemberkasan. Terkait masa penahanan, Harli merujuk pada Pasal 24 dan 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penahanan seorang tersangka dapat dilakukan maksimal selama 60 hari. Mengingat Tom Lembong telah ditahan sejak 29 Oktober lalu, masa penahanannya seharusnya telah berakhir per hari ini (14/1).
Namun, meski begitu Harli memastikan bahwa penyidik Kejagung tetap akan cermat dalam menangani masa penahanan, terutama dalam perkara yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara atau lebih.
“Penyidik pasti cermat soal masa penahanan. Kalau sudah ada perkembangan, kita akan update,” katanya.
Pemeriksaan Tom Lembong diharapkan dapat memberikan titik terang lebih lanjut terhadap kasus korupsi impor gula yang melibatkan sejumlah pihak ini.