JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi sorotan tajam karena menyeret nama besar pendiri Gojek tersebut dalam pusaran isu korupsi yang menghebohkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemanggilan Nadiem sebagai saksi merupakan bagian dari pendalaman kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, 23 Juni 2025,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan akan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan harapan Nadiem kooperatif dalam proses hukum ini.
Latar Belakang Kasus Korupsi Chromebook
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2023, dengan anggaran mendekati Rp10 triliun. Program pengadaan laptop Chromebook ini dirancang untuk mendukung pendidikan berbasis teknologi di berbagai jenjang sekolah. Namun, penyidik Kejagung menemukan indikasi permufakatan jahat dalam proses pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga dan pelaksanaan tanpa lelang yang transparan.
Salah satu temuan mencengangkan adalah laptop Chromebook yang seharusnya bernilai Rp4 juta, diduga dicatat dengan harga Rp10 juta.
Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi, termasuk tiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem: Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Ketiganya telah dicekal untuk mempermudah penyidikan. Namun, Jurist Tan diketahui mangkir berulang kali karena berada di luar negeri, memicu pertanyaan tentang komitmennya terhadap proses hukum.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” tegas Nadiem.
Ia juga mengklaim bahwa program pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook selama masa jabatannya dikawal ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Saya lahir dan dibesarkan di keluarga anti korupsi. Ayah saya Komite Etika KPK, ibu saya pendiri Bung Hatta Anti-Corruption Award,” ungkapnya, seraya menampik keterlibatan pribadi dalam skandal ini.
Meski kasus ini telah menarik perhatian besar, Kejagung menyatakan belum menetapkan tersangka. Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik masih menghitung kerugian negara dan mendalami peran berbagai pihak, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan pihak swasta seperti PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk. Pada 19 Juni 2025, delapan saksi tambahan, termasuk Direktur Operasional PT Zyrex, telah diperiksa untuk mengungkap rantai pengadaan yang bermasalah.
Pemeriksaan Nadiem pada Senin mendatang diharapkan dapat membuka tabir baru dalam kasus ini. Publik kini menanti apakah mantan menteri berlatar belakang pengusaha teknologi ini mampu memberikan klarifikasi yang memuaskan, atau justru semakin memperumit alur penyidikan.