JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka setelah menemukan bukti tambahan, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 Tahun 2025 yang diteken pada 10 April 2025.
Dalam perkembangan penyidikan TPPU Zarof Ricar ini, tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa seorang saksi kunci.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa saksi berinisial DS dimintai keterangan terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi yang melanggar tugas jabatannya.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial DS selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kota Tangerang,” ujar Harli, Senin (28/4).
Pemeriksaan DS difokuskan pada transaksi mencurigakan sejak 2012 hingga 2022 di wilayah DKI Jakarta, serta kaitannya dengan proses perkara di Mahkamah Agung pada rentang 2023 hingga 2024 yang melibatkan tersangka ZR.
Video Penggeledahan Beredar
Seiring dengan jalannya pemeriksaan saksi, publik dikejutkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan momen penggeledahan rumah Zarof Ricar di kawasan elit Senopati, Jakarta Selatan.
Video yang viral di media sosial itu memperlihatkan sejumlah penyidik tengah memeriksa berbagai dokumen dan barang berharga yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.
Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada akhir Oktober 2024, sesaat setelah Zarof Ricar diamankan di Bali.
“Penggeledahan sekitar akhir bulan Oktober 2024 pasca ZR diamankan di Bali. Adapun pasca penggeledahan, dan dilanjutkan dengan penyitaan oleh penyidik,” jelas Harli Siregar.
Kasus Zarof Ricar bermula dari penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan aliran dana tak wajar selama menjabat di Mahkamah Agung.
Dugaan kuat muncul terkait adanya pelanggaran etik dan hukum dalam pengurusan administrasi pertanahan serta penanganan perkara hukum di tingkat nasional.
Kejaksaan Agung memastikan komitmen penuh untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini, termasuk melacak aliran dana dan aset-aset yang disinyalir berasal dari hasil korupsi.
Pemeriksaan saksi DS diharapkan membuka keterkaitan lebih luas dalam jaringan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama-nama lain.***