JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah merespons 60 persen dari total 1.604 laporan yang masuk ke Posko Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga saat ini, sebanyak 1.258 pengaduan dan konsultasi telah ditindaklanjuti.
“Tentu ini bergulir terus, karena masih ada 127 pengaduan yang belum direspons, yang sedang kita cek beritanya seperti apa, detilnya seperti apa,” katanya ketika ditemui usai meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3).
Yassierli menjelaskan bahwa kewajiban THR memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur pemberian THR sebagai bagian dari budaya positif yang perlu dijaga oleh perusahaan.
Ia juga menanggapi laporan terkait dugaan pemotongan THR di RSUP Sardjito Yogyakarta. Menaker menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengklarifikasi informasi tersebut.
Posko THR, lanjut Yassierli, didirikan sebagai sarana pengawasan dan verifikasi pelaksanaan THR di lapangan. Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kalau memang beritanya itu benar, terkonfirmasi, maka muncul nota pemeriksaan pertama, dan kita beri kesempatan satu minggu untuk melakukan respons. Kalau tidak, nota pemeriksaan kedua. Nanti kalau tidak ada respons juga dalam beberapa hari maka kami akan keluar dengan rekomendasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sanksi terhadap perusahaan terbagi dalam beberapa tingkat, mulai dari denda hingga rekomendasi yang menyangkut kelangsungan usaha.
“Kemudian sanksi yang paling berat itu nanti adalah rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang terkait tentang kelangsungan usaha dari perusahaan tersebut,” kata dia.
Menaker menyebut seluruh pengaduan THR pada tahun lalu telah diproses, sebagian besar berhasil diselesaikan, dan sisanya diserahkan ke jalur hukum.
“Tetapi yang jelas, sekali lagi bahwa THR itu wajib, ya. THR itu wajib, regulasinya jelas, Permen nomor 6 tahun 2016, itu clear di situ,” pungkasnya.