JAKARTA – Pemerintah terus mengakselerasi program swasembada pangan nasional melalui pengembangan kawasan strategis di Provinsi Papua Selatan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan seluas sekitar 328 ribu hektare.
Langkah ini memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus menjamin ketersediaan lahan produktif bagi proyek Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
“Kalau tugas saya dalam program swasembada pangan itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.
Penerbitan hak atas tanah tersebut merupakan kelanjutan dari proses pelepasan kawasan hutan di tiga kabupaten utama, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Kawasan ini menjadi fokus utama pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Kawasan Strategis untuk Swasembada Pangan
Dalam perannya, Kementerian ATR/BPN tidak hanya menyediakan lahan, tetapi juga memastikan kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat serta sinkronisasi perencanaan tata ruang. Menteri Nusron menekankan pentingnya keselarasan antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.
“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini harus sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” jelasnya.
Rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan ini dihadiri oleh sejumlah menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemandirian pangan Indonesia, khususnya di wilayah timur, dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan, legal, dan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan percepatan implementasi agar kawasan tersebut segera berkontribusi signifikan terhadap produksi pangan nasional.