JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menekan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) atau penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
Dari data teranyar, sepanjang 2020 hingga 2025, negara berpotensi kehilangan lebih dari Rp13 triliun akibat kegiatan ini, namun berhasil dicegah melalui penguatan pengawasan laut.
“Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam peringatan International Day for the Fight Against IUUF di Jakarta, Jumat.
Trenggono menjelaskan bahwa pelaku IUUF tak hanya berasal dari negara asing. Praktik serupa juga marak dilakukan oleh pelaku domestik, seperti tindakan alih muat ikan secara ilegal di tengah laut dan penangkapan ikan di wilayah terlarang. Fenomena ini jelas merugikan ekosistem laut dan potensi ekonomi nasional.
Menurut Trenggono, sektor kelautan dan perikanan memegang peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan laut sekaligus menjadi pilar utama pembangunan berkelanjutan yang berbasis ekonomi biru.
Data KKP menunjukkan rata-rata produksi perikanan tangkap selama 2020–2024 mencapai 7,39 juta ton. Sayangnya, potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum optimal akibat masih maraknya IUUF.
Kebijakan strategis seperti Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota yang kini digencarkan KKP menjadi salah satu pilar dalam mengimplementasikan ekonomi biru.
Trenggono menekankan, pendekatan ini tak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, tapi juga memutus rantai kejahatan IUUF yang selama ini menggerogoti laut Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, menambahkan bahwa peringatan International Day for the Fight Against IUUF setiap 5 Juni menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga kelestarian laut.
“Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” kata Ipunk.
Dalam momentum peringatan itu, KKP juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pemberantasan IUUF.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan bersama Ditjen Perhubungan Udara, WWF Indonesia, dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) untuk memperkuat pembangunan sektor kelautan.
Sebagai informasi, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidangnya yang ke-72 pada 5 Desember 2017 menetapkan 5 Juni sebagai International Day for the Fight Against IUUF.
Penetapan itu merujuk pada berlakunya Port State Measure Agreement (PSMA) milik FAO sejak 5 Juni 2016, yang menjadi tonggak global dalam memerangi penangkapan ikan ilegal.***