Karier Kompol Dedi Kurniawan (DK) di kepolisian resmi berakhir tragis. Perwira menengah Polda Sumatera Utara ini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Rabu (6/5/2026), menyusul skandal video viral yang memperlihatkan dirinya menghisap vape narkoba dan bermesraan dengan seorang wanita di tempat umum.
Dalam persidangan kode etik, Kompol DK sempat mencoba membela diri dengan mengklaim bahwa aksinya dalam video tersebut adalah bagian dari tugas penyamaran untuk menyelidiki kasus narkotika. Namun, kebohongan ini segera terbongkar.
“Klaim bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan. Tidak ada dokumen resmi, laporan hasil penyelidikan, maupun surat perintah tugas yang mendukung alibi tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (9/5/2026).
Bukti Forensik Tak Terbantahkan
Alih-alih sedang bertugas, hasil uji laboratorium forensik justru mengonfirmasi bahwa Kompol DK adalah pengguna aktif zat terlarang. Berdasarkan tes urine dan darah tertanggal 30 April 2026, ia dinyatakan positif mengandung MDMA (ekstasi), metamfetamin (sabu), dan etomidate.
Kondisi ini selaras dengan potongan video yang viral, di mana DK tampak sempoyongan, menggigil, hingga harus dibopong oleh rekannya setelah menghisap rokok elektrik tersebut.
Pelanggaran Berlapis: Narkoba hingga Asusila
Selain penyalahgunaan narkotika, hal yang memberatkan putusan sidang adalah perilaku asusila DK yang bermesraan secara vulgar di ruang publik dalam kondisi mabuk. Komisi Kode Etik Polri menilai perbuatan ini secara telak melanggar kewajiban anggota untuk menjaga kehormatan institusi serta norma kesusilaan.
Sikap DK yang tidak kooperatif selama persidangan, ditambah rekam jejak pelanggaran disiplin di masa lalu, semakin menutup pintu maaf bagi dirinya. Meskipun DK telah mengajukan banding, Polda Sumut menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah harga mati demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak menoleransi pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika dan perilaku yang mencederai martabat Polri. Proses ini berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Kombes Ferry.