JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keras tudingan yang disampaikan oleh tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai adanya intimidasi terhadap saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap Hasto telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK Jakarta pada Sabtu (11/1/2025), menjelaskan bahwa setiap langkah penyidikan yang diambil oleh KPK bertujuan untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. “Kami melakukan penyidikan secara profesional, tanpa ada niat untuk menargetkan siapa pun. Tugas kami adalah membuktikan sangkaan terhadap tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan,” tegas Asep.
Asep juga menambahkan bahwa dalam setiap pemeriksaan, KPK menjaga agar para saksi tidak merasa terpaksa atau dipengaruhi dalam memberikan keterangannya. “Setiap saksi diwawancarai dengan hati-hati dan pada akhir berita acara, mereka diberi kesempatan untuk menyatakan apakah merasa terpaksa atau dipaksa dalam memberikan keterangan,” ujarnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan tetap sah dan tidak dapat dicabut di kemudian hari di persidangan.
Proses penyidikan yang tengah berlangsung ini merupakan bagian dari dua kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto. Yang pertama adalah kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku, dan yang kedua adalah dugaan perintangan penyidikan dalam upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Hasto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua perkara tersebut, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Senin (13/1). Selain itu, Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (9/1), dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Dalam kasus PAW, Hasto diketahui pernah bertemu dengan Wahyu Setiawan, salah satu komisioner KPU yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menemukan bukti bahwa Hasto diduga terlibat dalam upaya menggagalkan penangkapan Harun Masiku pada operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020.
KPK memastikan akan terus melakukan penyidikan sesuai dengan prinsip profesionalisme dan tanpa tekanan apapun, sambil menunggu proses persidangan yang akan menguji kebenaran dari tuduhan yang ada. “Kami akan terus berpegang pada hukum yang berlaku dan biarkan proses persidangan yang menentukan,” tutup Asep