JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2023, dengan nilai kerugian mencapai Rp53 miliar.
Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan 2019–2024, Eka Primasari, telah diperiksa KPK sebagai saksi, dan pintu pemanggilan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kini terbuka lebar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
“Kami sedang terus menggali keterangan dari para saksi, termasuk tadi juga pemanggilan terhadap stafsus, dan lain-lain. Tentunya dari keterangan-keterangan itulah nanti ke mana, kepada siapa kita akan melakukan pemanggilan,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Asep menegaskan, pemanggilan Ida Fauziyah akan dilakukan jika penyidik menemukan indikasi keterlibatannya berdasarkan keterangan saksi atau dokumen yang dikumpulkan.
“Nanti kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus ataupun dari keterangan saksi lainnya, ataupun dari dokumen-dokumen lainnya, dan kami menganggap atau penyidik menganggap bahwa keterangannya dibutuhkan, tentunya kami akan melakukan pemanggilan,” jelasnya.
Eka Primasari Diperiksa Dua Kali, Aliran Uang Jadi Sorotan
Eka Primasari, mantan stafsus Ida Fauziyah, telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh KPK, yakni pada 11 September dan 15 September lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami aliran uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan RPTKA.
Delapan Tersangka Ditahan, Pemerasan TKA Jadi Fokus
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp53 miliar.
Para tersangka yang telah ditahan adalah:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA 2021–2025
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025
- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
- Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025
KPK terus mengumpulkan bukti dan dokumen untuk mengungkap jaringan korupsi dalam pengurusan TKA ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi Kemnaker dan dugaan praktik pemerasan sistematis yang merugikan negara.
Penyidik juga tengah menelusuri aset-aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor ketenagakerjaan, sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan tenaga kerja asing di Indonesia.




