JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dalam memerangi korupsi. Pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan senilai miliaran rupiah.
Operasi ini dipicu oleh informasi intelijen tentang penarikan uang sebesar Rp2 miliar yang diduga akan disebar untuk menyuap pejabat demi memuluskan proyek strategis.
Awal Mula Operasi, Jejak Uang Rp2 Miliar
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, operasi ini berawal dari laporan intelijen yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan. KPK mendapat informasi tentang penarikan dana Rp2 miliar oleh pihak swasta yang diduga kuat akan digunakan untuk “mengguyur” sejumlah pihak guna mengamankan proyek jalan di Sumut.
“Kami sudah mendapatan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap mendapatkan proyek terkait pembangunan jalan,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Pertemuan Rahasia dan Transaksi Haram
KPK mencium adanya pertemuan rahasia antara sejumlah pihak untuk melancarkan transaksi “uang haram” tersebut. Informasi ini diperkuat dengan laporan adanya penyerahan uang tunai untuk memuluskan proyek infrastruktur di wilayah Sumut. Operasi senyap pun digelar untuk membongkar sindikat suap yang diduga melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta. Tim KPK bergerak cepat, menyisir lokasi di Sumut untuk mengamankan bukti dan pelaku.
Dua Klaster Korupsi Terungkap
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya dua klaster penerimaan uang terkait proyek jalan di Sumut. Klaster pertama melibatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, sementara klaster kedua terkait proyek di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Total nilai proyek yang diselidiki mencapai Rp231,8 miliar, menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal korupsi infrastruktur terbesar di Sumut pada 2025.
Peran Kunci Kadis PUPR dan Kontraktor
Penelusuran KPK mengarah pada dugaan keterlibatan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang diduga memerintahkan penunjukan kontraktor tertentu untuk mengerjakan proyek preservasi dan rehabilitasi jalan.
Salah satu pejabat kunci lainnya, Rasuli Efendi Siregar, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut-sebut berperan dalam mengatur kontraktor untuk proyek tersebut.
“KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” jelas Asep.
“Kami akan terus kejar aktor-aktor di balik transaksi ini untuk memastikan tidak ada yang kebal hukum,” tegas Asep.