JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem e-Filing.
Meskipun sistem layanan perpajakan terbaru, Coretax, telah resmi diluncurkan sejak 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap menggunakan platform e-Filing DJP Online.
SPT sendiri merupakan dokumen resmi yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, termasuk data objek pajak, non-objek pajak, harta, serta kewajiban sesuai regulasi perpajakan.
DJP juga menjelaskan bahwa Core Tax System direncanakan mulai digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Cara Lapor SPT Tahunan 2024
Bagi Wajib Pajak yang masih bingung bagaimana cara untuk Lapor SPT Tahunan 2024, berikut ini adalah caranya:
- Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
- Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini”
- Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
- Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap
- Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id
- Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.