Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Salah satu dasar pertimbangan hakim adalah keberadaan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Selain itu, Kejagung disebut telah melakukan ekspose perkara dengan menaikkan status kasus Tom dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Proses hukum ini mencakup pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli yang menghasilkan sejumlah alat bukti. Berdasarkan temuan tersebut, Kejagung juga melakukan ekspose bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, ditemukan indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan menyebabkan kerugian bagi negara.
Putusan ini menegaskan legitimasi langkah Kejagung dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.