RIAU – Seorang pria berinisial AH (28) nekat mencuri sepeda motor di Pekanbaru, Riau, dan membawanya kabur ke Sumatera Utara (Sumut). Namun, nasib apes menimpanya motor yang dicuri itu justru dicuri lagi oleh orang lain saat dalam perjalanan.
Kejadian ini menjadi perbincangan hangat karena mengundang tawa sekaligus heran di kalangan warga.
Kisah kocak ini bermula pada Sabtu, 10 Mei 2025, di sebuah rumah kos di Jalan Sudirman, Pekanbaru. AH, yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan, mengambil sepeda motor Honda Beat milik tetangga kosnya, RS (25). Dengan penuh percaya diri, AH langsung tancap gas menuju Sumut, berharap bisa menjual motor curian tersebut.
Namun, di tengah perjalanan panjang melintasi provinsi, tepatnya di kawasan Labuhanbatu, Sumut, AH memarkir motornya di pinggir jalan untuk istirahat sejenak.
“Saya cuma ninggalin motor sebentar buat beli minum, eh pas balik, motornya udah hilang,” ujar AH, seperti dikutip dari keterangannya kepada polisi.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap
Warga yang melihat aksi AH mencuri motor di Pekanbaru segera melapor ke polisi. Tim Reskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku. Dengan bantuan teknologi pelacakan dan kerja sama dengan Polres Labuhanbatu, AH berhasil diringkus pada Minggu malam, 11 Mei 2025, di sebuah warung kopi di Labuhanbatu.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan bahwa AH mengaku nekat mencuri karena terlilit utang.
“Pelaku beralasan butuh uang cepat untuk bayar utang. Tapi ironisnya, motor yang dia curi malah hilang di jalan,” kata Jeki dalam konferensi pers, Senin, 12 Mei 2025.
Saat ditanya soal motor curian yang hilang, AH hanya bisa pasrah. Polisi kini tengah menyelidiki kasus pencurian kedua yang menimpa AH.
“Kami sedang memburu pelaku yang mencuri motor curian tersebut. Ini kasus unik, seperti lingkaran setan pencurian,” tambah Jeki, disambut tawa kecil para wartawan.
Korban Lega, Tapi Motor Belum Ditemukan
RS, pemilik motor, mengaku lega karena pelaku sudah ditangkap. Namun, ia masih kecewa karena motor kesayangannya belum kembali.
“Saya cuma bisa berharap polisi bisa menemukan motor saya. Tapi cerita ini lucu juga, maling kok apes begitu,” ujar RS sambil tersenyum kecut.
AH kini mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi terus mengusut jejak motor yang hilang di Labuhanbatu untuk mengungkap siapa “malingnya maling” dalam kasus ini.
Kisah yang Mengundang Tawa dan Pelajaran
Kisah AH ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak pernah membawa keuntungan. Alih-alih meraup untung, AH justru jadi korban kejahatan yang sama. Warganet pun ramai mengomentari kasus ini di media sosial, menyebutnya sebagai “karma instan” bagi pencuri.