Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kejagung menjelaskan bahwa pengajuan kasasi ini didasari oleh keyakinan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan melampaui batas wewenang hakim.
“Iya, (jaksa) akan mengajukan kasasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Rabu (10/7/2024).
Harli menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 253 KUHAP, alasan kasasi meliputi ketidakmampuan hakim menerapkan hukum dengan benar dan pengadilan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Pertimbangannya adalah hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang,” jelas Harli. “Hakim juga mengadili melampaui batas wewenangnya,” tambahnya.
Harli menambahkan bahwa jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi ke pengadilan.
“Waktu untuk menyatakan kasasi adalah 14 hari, dan setelah itu ada 14 hari lagi untuk menyusun dan menyerahkan memori kasasi,” lanjut Harli.
Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang putusan dalam kasus TPPO di PN Stabat. Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terbit tidak terbukti.
“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Andriansyah, saat membacakan putusan pada Senin (8/7).
Hakim memerintahkan agar Terbit dibebaskan dan hak serta harkat martabatnya dipulihkan.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ujar Andriansyah.
Selain itu, hakim juga menolak permohonan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.
“Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” tutupnya.