JAKARTA – Dalam upaya mempercepat pendirian Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh penjuru Nusantara, Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Ferry Joko Juliantono, menyampaikan bahwa proses legalisasi koperasi kini terbuka bagi seluruh notaris tanpa pengecualian.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Ferry saat menghadiri kegiatan di Banda Aceh, Kamis, 22 Mei 2025.
“Boleh semua notaris, ini untuk mempercepat,” ujar Ferry, menanggapi urgensi penyelesaian badan hukum koperasi di tingkat desa sebelum batas waktu Juli 2025.
Ferry, yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, menyatakan bahwa fleksibilitas ini penting agar setiap desa dapat segera menuntaskan aspek legalitas.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun Kementerian Koperasi memiliki kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), percepatan tetap menjadi prioritas utama.
Menurutnya, setiap akta yang dibuat oleh notaris manapun wajib didaftarkan langsung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI untuk memperoleh status badan hukum.
“Boleh notaris mana pun digunakan,” tegas Ferry sekali lagi, menampik kesan adanya pembatasan terhadap pihak yang berwenang membuat akta pendirian koperasi.
Kebijakan terbaru ini memperjelas bahwa semua notaris berhak dan dapat dipakai untuk mendukung target nasional dalam mendirikan koperasi desa secara masif sebelum tenggat waktu.
Langkah ini dianggap krusial, terutama dalam menjangkau desa-desa terpencil yang kesulitan akses ke notaris-notaris tertentu.
Dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi notaris manapun, diharapkan tidak ada hambatan administratif yang mengganggu proses pendirian koperasi berbasis komunitas lokal.***