JAKARTA – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk kembali merenungkan posisi strategis jurnalis dalam sistem demokrasi Indonesia. Di tengah sorotan terhadap nasib para buruh dari berbagai sektor, Iwakum menyoroti jurnalis sebagai kelompok pekerja intelektual yang kerap terpinggirkan dalam diskursus kesejahteraan dan perlindungan kerja.
“Peran jurnalis tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka adalah pengawal demokrasi, pembawa suara masyarakat, serta pengungkap kebenaran dalam sistem hukum yang seringkali tertutup,” ujar Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/5/2025).
Ia menekankan bahwa besarnya kontribusi jurnalis belum dibarengi dengan perlindungan dan penghargaan yang memadai.
“Namun sangat ironis, kontribusi besar ini tidak sebanding dengan apa yang mereka terima. Banyak jurnalis, bekerja tanpa kepastian status kerja, tanpa asuransi keselamatan, bahkan dengan upah yang jauh dari layak,” ucapnya.
Iwakum mencatat bahwa jurnalis lapangan kerap berada dalam kondisi rawan—mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga ancaman hukum yang bisa menggerus independensi. Sayangnya, belum ada sistem perlindungan yang komprehensif untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan profesi ini.
“Setiap hari, jurnalis mempertaruhkan keselamatan demi menyampaikan kebenaran kepada publik. Tapi di balik layar, banyak dari mereka bekerja dengan kontrak lepas, tanpa jaminan sosial, dan bergantung pada honor yang tidak manusiawi. Ini adalah bentuk ketimpangan struktural yang perlu segera dibenahi,” kata Kamil.
Iwakum menyerukan kepada pemerintah, perusahaan media, dan organisasi profesi untuk menjadikan May Day sebagai momentum nyata dalam memperjuangkan hak-hak jurnalis sebagai pekerja profesional.
“Kebebasan pers yang dijamin konstitusi harus diiringi dengan perlindungan nyata. Tidak cukup sekadar simbolik. Perlu ada kebijakan konkret yang menjamin hak-hak jurnalis dari sisi ekonomi, hukum, dan keamanan kerja,” tegasnya.
Lebih jauh, Iwakum mendorong agar perusahaan pers ikut bertanggung jawab atas kondisi kerja jurnalis, tidak hanya menuntut profesionalisme, tapi juga memastikan sistem yang adil dan berkelanjutan.
“Bagaimana mungkin kita bicara soal kualitas informasi dan integritas jurnalistik jika jurnalis terus bekerja dalam tekanan dan ketidakpastian?” ujar Kamil, yang juga jurnalis Kompas.com.
Dalam pernyataannya, Iwakum menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam membela hak-hak jurnalis hukum. Organisasi ini juga akan memperluas jejaring dengan lembaga hukum dan advokasi demi memperkuat solidaritas di kalangan pekerja media.
“Selamat Hari Buruh Internasional. Saatnya menghargai peran jurnalis bukan hanya dengan pujian, tetapi dengan perlindungan dan kesejahteraan yang nyata,” pungkas Kamil.