JAKARTA — Pemerintah Indonesia tengah menelusuri dan memverifikasi informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum dapat mengambil kesimpulan sebelum identitas dan fakta terkait delapan WNI tersebut dipastikan.
Menurut Yusril, verifikasi diperlukan untuk mengetahui siapa saja yang dimaksud dalam laporan tersebut, bagaimana proses perekrutan berlangsung, hingga apakah mereka benar-benar masuk ke dalam dinas militer Rusia.
“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,” kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Laporan FISU sebelumnya menyebut telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI untuk bergabung dengan militer Rusia.
Delapan nama yang tercantum dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M. Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
FISU menyebut perekrutan diduga dilakukan dengan menawarkan pekerjaan kepada para WNI. Tawaran tersebut disebut mencakup gaji tinggi, pekerjaan non-tempur, kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta sejumlah tunjangan sosial.
Pihak Ukraina juga menduga tawaran pekerjaan itu menjadi bagian dari pola perekrutan warga asing yang pada tahap berikutnya dapat diarahkan untuk bergabung dengan dinas militer.
Namun, Yusril menegaskan informasi tersebut masih harus dibuktikan. Pemerintah perlu memastikan sejak awal apakah para WNI tersebut mengetahui jenis pekerjaan yang ditawarkan dan apakah mereka secara sadar bergabung dengan militer Rusia.
“Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” ujarnya.
Jika nantinya terbukti ada WNI yang direkrut melalui tawaran pekerjaan tetapi kemudian diarahkan untuk mengikuti dinas militer dan ditempatkan di wilayah konflik, pemerintah akan melihat persoalan tersebut dari sisi perlindungan warga negara.
Yusril mengatakan mereka dapat saja berada dalam posisi sebagai korban apabila sejak awal tidak mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan aktivitas militer.
“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek hukum apabila terbukti ada WNI yang secara sadar bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa memperoleh izin Presiden.
Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satu ketentuan dalam pasal tersebut mengatur kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan informasi atau pemberitaan sepihak. Pemerintah harus terlebih dahulu memastikan fakta dan menjalankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Yusril.
Ia menjelaskan, apabila hasil verifikasi menunjukkan seseorang memenuhi ketentuan untuk kehilangan kewarganegaraan, pemerintah akan mengambil keputusan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
Karena itu, Yusril meminta agar dugaan mengenai keterlibatan delapan WNI tersebut tidak langsung disamakan dengan fakta hukum.
“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bukan Kasus Pertama
Persoalan WNI yang diduga bergabung dengan militer negara asing bukan kali pertama ditangani pemerintah Indonesia. Sebelumnya, terdapat kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina.
Satria kemudian menyampaikan keinginan untuk kembali ke Indonesia. Pemerintah pada saat itu menyatakan dapat memfasilitasi kepulangannya selama status kewarganegaraannya masih sebagai WNI.
Kasus lain juga pernah muncul terkait Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menangani informasi terbaru mengenai delapan WNI. Yusril menekankan perlunya kehati-hatian karena persoalan tersebut menyangkut dua aspek sekaligus, yakni status kewarganegaraan dan perlindungan warga negara.
“Kasus seperti ini pernah kita hadapi sebelumnya. Karena itu pemerintah akan melihat kasus delapan WNI ini secara serius, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Selain memeriksa identitas dan status para WNI, pemerintah juga akan menelusuri pola perekrutan yang disebut dalam laporan FISU.
Yusril menilai informasi mengenai pihak yang melakukan perekrutan, bentuk tawaran yang diberikan, serta pengetahuan calon pekerja mengenai tujuan penempatan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
“Kita perlu mengetahui siapa yang merekrut, bagaimana mereka direkrut, apa yang dijanjikan, dan apakah sejak awal mereka mengetahui bahwa mereka akan ditempatkan dalam dinas militer,” kata Yusril.
Menurut dia, informasi tersebut diperlukan untuk menentukan apakah para WNI tersebut secara sadar mengambil keputusan bergabung dengan militer asing atau justru menjadi korban penipuan maupun eksploitasi.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama jika negara atau wilayah tujuan sedang berada dalam situasi konflik bersenjata.
Yusril meminta calon pekerja memastikan identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, serta lokasi penempatan sebelum menerima tawaran.
“Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan,” katanya.
Untuk memastikan informasi mengenai delapan WNI tersebut, pemerintah akan melanjutkan koordinasi melalui Kementerian Luar Negeri bersama kementerian dan lembaga terkait.
Yusril menegaskan pemerintah memiliki dua kepentingan yang harus berjalan beriringan, yakni memastikan perlindungan terhadap WNI sekaligus menegakkan ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Kita akan pastikan dulu faktanya. Negara berkepentingan melindungi warga negaranya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menegakkan hukum. Jadi dua-duanya harus berjalan,” ujar Yusril.