JAKARTA – Setelah isu penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Tangerang, kini muncul perhatian baru mengenai HGB di perairan Sidoarjo, Jawa Timur. Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa ada tiga sertifikat HGB yang diterbitkan di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
“Dulu kawasan itu merupakan tambak, namun setelah saya periksa dengan peta kondisi sebelum dan sesudah, ternyata sekarang area tersebut sudah berubah menjadi laut akibat abrasi,” ungkap Menteri Nusron kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (22/01/2025).
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan rincian tentang luas dan tahun penerbitan sertifikat HGB tersebut. Total luas ketiga bidang tanah tersebut mencapai 656,85 hektare, dengan rincian 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare. Sertifikat tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.
Mengenai status HGB yang kini terpengaruh abrasi, Menteri Nusron menegaskan bahwa sertifikat ini sah karena pada awalnya tanah tersebut merupakan tambak. Namun, seiring dengan perubahan alam, kini tanah tersebut telah terendam laut. Untuk itu, pihaknya mempertimbangkan beberapa opsi untuk menanggapi situasi ini.
“Jika kondisi ini berlanjut, ada dua opsi yang kami pertimbangkan. Pertama, HGB-nya tidak akan diperpanjang ketika masa berlakunya habis pada Februari dan Agustus tahun depan. Atau, sesuai dengan undang-undang, tanah yang hilang karena abrasi dan berubah menjadi laut bisa langsung dibatalkan karena dianggap musnah,” tegas Menteri Nusron.