JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan digital yang melibatkan deepfake video Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
Pelaku, seorang pria berinisial AMA (29), ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tersangka AMA memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membuat video manipulasi.
Diantaranya yang mencatut identitas Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).
Video deepfake tersebut disebarkan melalui media sosial dengan mencantumkan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh tersangka.
Modusnya, tersangka mengarahkan calon korban untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.
Setelah itu, korban diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi dengan janji pencairan dana bantuan yang ternyata tidak pernah ada.
“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur Himawan.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2020 hingga Januari 2025.
Sebanyak 11 korban tercatat mengalami kerugian dengan total uang yang disetorkan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Brigjen. Pol. Himawan.
Atas perbuatannya, AMA dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 378 KUHP.***