JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak kembali menggelar program tax amnesty selama menjabat sebagai bendahara negara demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
“Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan malakukan tax amnesty. Kalau ada yang melakukan kau dipecat,” kata Purbaya, dalam media briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah evaluasi terhadap kebijakan pengampunan pajak yang sebelumnya telah dua kali diterapkan di Indonesia, yakni pada 2016 dan 2022 melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Purbaya menilai kebijakan tax amnesty menyimpan risiko serius bagi internal Kementerian Keuangan, khususnya aparat pajak yang berpotensi menghadapi tekanan hukum dan pemeriksaan berulang.
“Tax Amnesty berbahaya bagi kementerian keuangan sama orang-orang pajak. Kenapa, nanti ada pemeriksaan, betul ngga ini itu, sehingga orang-orang kami diperiksa terus oleh kejaksaan.”
Ia juga menyoroti potensi kerentanan pegawai pajak terhadap tekanan eksternal yang dapat memengaruhi profesionalitas dan independensi mereka dalam menjalankan tugas.
Hal itu menimbulkan kerentanan kepada pegawai pajak. “Bisa disogok bisa juga tidak disogok tapi diperiksa terus sehingga saya melihat kasian orang-orang itu,” tutur Purbaya
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah memilih mengakhiri opsi pengampunan pajak dan mendorong kepatuhan sukarela dari para pelaku usaha dan wajib pajak.
Nanti ke depan kita diak akan melakukan tax amnesty lagi. “Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul. Kita tak ada amnesty lagi,” tegas Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menanggapi polemik terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya.
Rencana tersebut sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
Purbaya menilai wacana tersebut berpotensi mengganggu stabilitas dan kepercayaan dunia usaha sehingga perlu diluruskan.
Purbaya mengungkapkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak menafsirkan berita secara berlebihan terkait dengan hal ini. Dia pun memastikan pemeriksaan tidak akan dilakukan.
Ia menegaskan akan mengambil langkah korektif terhadap internal DJP agar kebijakan perpajakan tetap selaras dengan upaya menjaga iklim usaha yang kondusif.
“Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang berdampak pada dunia usaha akan melalui proses kajian mendalam oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan secara resmi.***