BANDUNG – Dinas Pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengumumkan pembebasan biaya mutasi, balik nama, dan pajak kendaraan tahun 2025 bagi kendaraan yang dipindahkan dari luar provinsi ke Jawa Barat. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar pada Kamis (10/4/2025).
Dalam unggahan tersebut, Pemprov Jabar menjelaskan bahwa program pembebasan pajak kendaraan untuk kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke Jawa Barat berlaku mulai Rabu (9/4/2025) hingga 30 Juni 2025. “Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat bebas pajak kendaraan bermotor 1 tahun ke depan, serta denda pajak kendaraan. Selesaikan dulu PKB di tempat asal, segera mutasikan ke Jawa Barat,” tulis akun tersebut.
Program ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, tetapi juga untuk kendaraan milik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta agar perorangan dan perusahaan yang kendaraan operasionalnya berada di Jabar, namun belum terdaftar di provinsi tersebut, segera melakukan proses mutasi.
Meskipun pembebasan pajak kendaraan berlaku, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan BPKB, STNK, TNKB, serta biaya SWDKLLJ tetap harus dibayarkan. “Pajaknya dibebaskan, tapi biaya penerbitan BPKB dan STNK tetap bayar karena itu bukan kewenangan Pemprov,” ujar Dedi Mulyadi, seperti dikutip dari Kompas Kamis (10/4/2025).
Dedi juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, mengingat banyak kendaraan yang beroperasi di Jabar namun membayar pajaknya di luar provinsi, bahkan dapat merusak jalan di Jabar.