Pelanggar Jam Malam di Depok Dikenakan Sanksi Tertulis
JAKARTA – Pemerintah Kota Depok diketahui telah secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga hingga pukul delapan malam.
Pada hari Jumat, 4 September, petugas memberikan sanksi teguran tertulis kepada warga dan pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, Sedangkan rencana pengenaan sanksi administratif terhadap para pelalanggar aturan pembatasan aktivitas warga masih menunggu pengesahan peraturan wali kota.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiannya menjelaskan masa sosialisasi yang telah dilakukan selama 4 hari dinilai berhasil karena telah dipahami oleh sebanyak 80 persen warga dan pelaku usaha.
“80 persen dari dunia usaha seperti pertokoan, mall, midimarket, minimarket, supermarket, restoran, sudah patuh (peraturan).” ungkap Lienda Ratnanurdiannya.
Dalam kesempatan yang sama, Jumat malam, 4 September Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade menegaskan 4 daerah di Jawa Barat kini berstatus zona merah yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
“Dari hasil evaluasi tentunya juga karena kita lakukan tes masif di beberapa kabupaten & kota di Jawa Barat, khususnya di Kota Depok, Kota bogor dan Kabupaten Kota Bekasi.” ucap Mochamad Ade.
Dalam patroli Jumat malam, selain memantai aktivitas usaha, operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Depok, Jawa Barat dan Kemendagri juga melakukan penertiban masker.