JAKARTA – Direktorat Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap jaringan pengolahan timah ilegal yang melibatkan jalur pengiriman lewat laut. Dari hasil pengungkapan tersebut, dua tersangka, yang berinisial J dan AF, kini ditahan.
Kombes Pol. Donny Charles Go, Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri, memaparkan bahwa salah satu tersangka, J, adalah seorang warga negara asing asal Korea yang menjabat Direktur Operasional di Gudang CV Galena Alam Raya Utama.
“Kami awalnya mengamankan delapan orang dalam operasi ini. Lalu, dua di antaranya, Mr. J selaku Direktur Operasional CV Galena Alam Raya Utama dan AF, Direktur perusahaan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Donny dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula saat Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud menemukan adanya pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah yang berasal dari sumber tidak sah, yaitu timah yang diekstraksi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Timah tersebut diketahui berasal dari Bangka Belitung.
“J kemudian mengatur pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Jakarta melalui komunikasi dengan Sdr. A.”
“Pasir timah ini dimasukkan dalam karung, diangkut dengan truk, dan dikirim lewat kapal dari Pelabuhan Tanjung Pandan menuju Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara secara bertahap,” jelas Donny.
Sesampainya di Jakarta, timah tersebut kemudian disimpan dan diproses di gudang milik CV Galena Alam Raya Utama yang berlokasi di Jatirangga, Bekasi, Jawa Barat. Polisi menemukan 207 batang balok timah yang diselundupkan melalui jalur ilegal tersebut.
“Akibat aktivitas penambangan dan pengolahan ilegal ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10,38 miliar,” tambah Donny.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***