Kategori
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Praperadilan itu diajukan lantaran dirinya tidak terima ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (giat praperadilan direncanakan akan digelar selama 7 hari ke depan, dimulai hari ini),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Sementara itu, Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan sidang praperadilan itu akan digelar pada Rabu 13 Desember. Sayangnya, Djuyamto mengaku belum bisa memastikah apakah Firli bakal hadir atau tidak.
“Jadwal jam 11,” ucap Djuyamto.
Untuk diketahui, Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan itu termaktub dengan nomer register dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“(Klasifikasi perkara) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Firli Bahuri mengaku keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.