JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah pesta seks sesama jenis (LGBT) yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 56 pria ditangkap oleh aparat kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu malam (1/2/2025).
Menurut Ade Ary, pesta seks yang melibatkan sesama jenis pria tersebut berlangsung di sebuah kamar hotel, yang telah disiapkan sebagai tempat untuk kegiatan tersebut. “Ada 56 orang yang diamankan di lokasi kejadian, yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay,” jelasnya dalam keterangan pers pada Senin (3/2/2025).
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menjelaskan lebih lanjut, bahwa penggerebekan itu dilakukan dengan bantuan manajemen dan keamanan hotel. Pihak kepolisian berhasil menemukan kamar nomor 2617 yang dijadikan lokasi untuk pesta seks tersebut.
Barang Bukti Ditemukan di Lokasi Pesta Seks
Selama penggerebekan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya kegiatan tersebut. “Kami menemukan beberapa barang bukti, seperti pemesanan hotel, alat kontrasepsi berupa kondom, obat anti-HIV, dan sabun mandi,” ujar Ade Ary.
Saat ini, seluruh pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut serta barang bukti telah diamankan oleh Polres Jakarta Selatan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa ini untuk mengetahui lebih lanjut peran dan modus operandi yang digunakan dalam pesta seks tersebut.
Proses Hukum Lanjutan
Ade Ary menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini dan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang melibatkan penyalahgunaan fasilitas umum, termasuk kegiatan yang melanggar norma sosial.