JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Praktik ilegal ini dilakukan dengan modus mengalihkan distribusi BBM subsidi ke pasar nonsubsidi akibat lemahnya pengawasan. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 105 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tertanggal 14 November 2024.
“Setelah serangkaian penyelidikan oleh Unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, ditemukan kegiatan penimbunan BBM subsidi ilegal di sebuah gudang di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (03/03/2025).
Barang Bukti Disita
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal ini, antara lain:
- Satu truk tangki biru berkapasitas 10.000 liter dengan muatan sekitar 8.000 liter solar subsidi.
- Satu truk tangki biru dalam kondisi kosong.
- Tiga tandon berisi sekitar 3.000 liter solar subsidi.
- Lima drum berisi sekitar 600 liter solar subsidi.
- Berbagai peralatan operasional seperti mesin pompa, selang, corong, dan segel berlogo Pertamina.
Menurut Brigjen Nunung, BBM subsidi yang seharusnya didistribusikan dari Fuel Terminal BBM Kolaka ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dialihkan secara ilegal ke sebuah gudang.
Dari gudang tersebut, solar subsidi kemudian dipindahkan ke mobil tangki industri dan dijual dengan harga lebih tinggi kepada penambang dan kapal penarik tongkang.
Empat Orang Diperiksa
Dalam kasus ini, empat orang diduga terlibat dan saat ini masih berstatus saksi. Mereka akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam pekan ini. Keempatnya adalah:
- BK – Pemilik gudang penimbunan ilegal di Kolaka.
- A – Pemilik SPBU Nelayan di Kecamatan Kuleng, Kabupaten Bombana.
- T – Penyedia armada atau pemilik truk tangki.
- Seorang pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu proses pengeluaran solar subsidi ke industri (identitas masih dirahasiakan).
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam jaringan penyelewengan BBM subsidi ini.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami akan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tutup Brigjen Nunung.***