JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), yang melibatkan mantan anggota DPR, Harun Masiku.
Keputusan ini diambil karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berdasarkan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” ujar Hakim Afrizal Hadi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Hakim menyebut putusan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2005, yang menyatakan gugurnya praperadilan ketika sudah dimulainya sidang perdana.
Menurut Afrizal, setelah berkas perkara dilimpahkan, status tersangka berubah menjadi terdakwa. Dengan demikian, kewenangan atas penahanannya beralih ke hakim, bukan lagi penyidik atau penuntut umum, sehingga tidak bisa lagi diajukan praperadilan.
“Perkara pokok telah dilimpahkan oleh pihak termohon (JPU KPK) ke PN Jakpus dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur,” tegasn Afrizal.
Keputusan ini juga diambil untuk menghindari adanya putusan yang bertentangan, mengingat penuntut umum telah melimpahkan perkara pokok yang dianggap telah lengkap secara formil dan materiil.
Sidang praperadilan ini sebelumnya sempat tertunda karena tim KPK tidak hadir.
Gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan suap.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).