JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan segera menetapkan pasangan calon terpilih untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Namun, penetapan tersebut harus mempertimbangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang telah diajukan ke MK.
Dalam BRPK yang dirilis MK, tercatat sebanyak 310 perkara PHP yang terdiri dari 23 perkara untuk Pilgub dan Pilwakot di 16 provinsi, 238 perkara untuk Pilbup dan Pilwabup di 233 kabupaten/kota, serta 49 perkara untuk Pilwako.
Namun, KPU mencatat bahwa 21 provinsi, termasuk KIP Aceh, serta 275 kabupaten/kota, tidak ada permohonan PHP di MK. Oleh karena itu, KPU di daerah-daerah tersebut dapat langsung melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari 2025.
Saat ini, sidang MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung dari 8 hingga 16 Januari 2025. Setelah itu, pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025, sidang akan berlanjut untuk mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, keterangan dari pihak terkait, serta masukan dari Bawaslu.