JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kasus judi online dan penipuan daring (online scam) di Filipina. Para WNI ini dikembalikan ke Tanah Air pada Sabtu (29/3) tengah malam setelah diamankan oleh otoritas setempat.
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Kepala SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, mengungkapkan bahwa mereka ditangkap di Filipina karena melakukan aktivitas ilegal yang bertentangan dengan hukum negara tersebut.
Bekerja di Perusahaan Judi OnlineSebanyak 29 WNI yang dipulangkan terdiri dari 21 pria dan delapan wanita. Mereka bekerja di sebuah perusahaan judi online dan penipuan daring yang beroperasi di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila. Setibanya di Indonesia, mereka langsung menjalani proses administrasi yang dilakukan oleh Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan berita acara interview kepada 29 WNI,” kata Brigjen Untung.
Data yang dikumpulkan dari para WNI tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh Divhubinter Polri. Selain itu, Bareskrim Polri akan mendalami kasus ini untuk membedakan siapa yang menjadi korban dan siapa yang berperan sebagai pelaku.
Sebelumnya, Polri Selamatkan 569 PMI dari TPPO di MyanmarPemulangan WNI dari Filipina ini bukan yang pertama dilakukan oleh Polri. Sebelumnya, Divhubinter Polri juga berhasil memulangkan 569 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
Brigjen Pol. Untung menjelaskan bahwa penyelamatan dilakukan dalam dua tahap, yakni 400 orang pada tahap pertama dan 169 orang pada tahap kedua. Para korban tersebut dieksploitasi dalam berbagai modus penipuan daring, termasuk investasi bodong dan love scam.
Upaya pemulangan ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi WNI di luar negeri serta memberantas praktik kejahatan transnasional yang terus berkembang.