JAKARTA — Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Puspom TNI AU) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan Serda Ahmad Muzammil Farisa di Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Keempat prajurit tersebut merupakan anggota TNI Angkatan Udara berpangkat serda. Penetapan tersangka dilakukan setelah Puspom TNI AU melakukan penyidikan terhadap kasus kekerasan yang terjadi pada Rabu (9/9/2026) malam.
Komandan Puspom TNI AU, Marsekal Muda TNI Daan Sulfi, mengungkapkan penetapan empat tersangka tersebut dalam konferensi pers di Kantor Puspom AU, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH. Seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara,” kata Daan Sulfi.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di lingkungan militer. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammil meninggal dunia.
Tiga Prajurit Jadi Korban
Daan Sulfi menjelaskan, peristiwa kekerasan tersebut tidak hanya menimpa Serda Ahmad Muzammil. Terdapat tiga prajurit TNI AU yang menjadi korban dalam kejadian tersebut.
Dari tiga korban, Serda Ahmad Muzammil menjadi satu-satunya korban yang meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya, yakni Serda ZN dan Serda RP, selamat dari kejadian tersebut.
Serda Ahmad Muzammil sehari-hari bertugas sebagai Admin Urusan Tata Usaha Subbagian Administrasi Bangunan dan Kungsi Servis Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara.
Peristiwa tersebut berlangsung di Mess Galaksi milik Dinas Psikologi TNI AU yang berada di Jalan Kopatdara, kawasan Lanud Halim Perdanakusuma. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penganiayaan terjadi sekitar pukul 21.05 WIB.
Puspom TNI AU belum memerinci kondisi maupun tingkat luka yang dialami Serda ZN dan Serda RP.
Keluarga Sempat Dapat Kabar Berbeda
Kasus kematian Serda Ahmad Muzammil sebelumnya sempat menimbulkan tanda tanya bagi keluarganya. Ayah korban, Toni Eko Prasetyo, mengatakan pihak keluarga sempat menerima informasi berbeda mengenai penyebab kematian anaknya.
Toni mengaku pertama kali mendapat kabar bahwa putranya meninggal akibat kecelakaan. Namun, informasi tersebut kemudian berbeda dengan keterangan yang diterima keluarga dari pihak lain.
“Pukul 04.00 WIB saya dihubungi bahwa anak saya meninggal dunia karena kecelakaan. Tapi ada teman lainnya menginfokan jika tidak kecelakaan, tapi dianiaya senior,” ungkap Toni.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah mereka menerima foto kondisi jenazah Ahmad Muzammil. Dalam dokumentasi tersebut, keluarga melihat adanya luka pada sejumlah bagian tubuh korban.
“Luka di wajah bagian dagu dan bagian dada infonya,” ujar Toni.
Jenazah Ahmad Muzammil kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Keluarga masih menunggu kedatangan jenazah hingga Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Puspom TNI AU Dalami Kronologi dan Motif
Setelah menetapkan empat tersangka, Puspom TNI AU masih melanjutkan proses penyidikan. Pengusutan dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi penganiayaan yang terjadi di Mess Galaksi.
Puspom TNI AU juga belum mengungkap secara rinci motif di balik tindakan kekerasan tersebut. Demikian pula dengan rangkaian kejadian sebelum penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammil meninggal dunia.
Daan Sulfi memastikan proses hukum terhadap keempat tersangka terus berjalan. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang menewaskan Serda Ahmad Muzammil Farisa.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan sesama anggota TNI AU dan terjadi di lingkungan mess prajurit di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma.
Hingga Rabu (16/9/2026), Puspom TNI AU baru menyampaikan penetapan empat tersangka serta keterangan mengenai jumlah korban. Rincian kronologi dan motif penganiayaan masih dalam proses pendalaman penyidik.